Wawasan Nusantara
A.Pengertian wawasan nusantara, bagaimana kedudukan wawasan nusantara, apa
sih fungsi wawasan nusantara, dan bagaimana tujuan serta implementasi /
penerapan wawasan nusantara. Poin-poin itu yang akan dijelaskan dalam
tulisan berjudul wawasan nusantara dan pengertian wawasan nusatara ini.B. landasan wawasan nusantara
andasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2 . Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
D. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
E. Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Asas Wawasan Nusantara.
Merupakan
suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau
unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang
dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara
terbagi menjadi :
- Tujuan yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adanya suatu paksaan.
- Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata.
- Kejujuran :memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri.
- Solidaritas :memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain.
- Kerjasama :adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
- Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika.
Tujuan
dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional
didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan
kertertiban dunia.
2. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Dalam
arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan
keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah,
kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan
lingkungan.
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung
makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan
mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus
dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika.
Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan
dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau
aspek sosial.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar :
Mengandung
makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus
berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan
agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD
1945.
Dalam
arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya
kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling
menghormati. Dalam
hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial
budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang
sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
F. Kedudukan dan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
F. Kedudukan dan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesai adalah
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar
tidak terjadi penyimpangan dan penyesatan dalam perjuangan menggapai dan
mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena itu, wawasan
nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional.
Dalam Paradigma Nasional, kedudukan atau stratifikasi wawasan nusantara dapat anda lihat dibawah ini :
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang undang dasar 1945 (UUD) sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan, motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala kebijaksanaan (kebijakan), tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan, motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala kebijaksanaan (kebijakan), tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudukan nasionalisme yang tinggi di
segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentikan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku
bangsa, daerah, dan golongan. Ini bukanlah berarti menghilangkan
kepentingan kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.
Kepentingan kepentingan tersebut akan selalu dihormati, diakui dan
dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak
atau kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi di berbagai bidang
atau segi kehidupan demi terwujudnya tujuan nasional tersebut adalah
pancaran dari makin bertambahnya rasa, semangat dan paham kebangsaan
dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan
Wawasan Nusantara.
Sumber :
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html#_
https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
http://linaanggreni.blogspot.com/2013/04/asas-arah-pandang-wawasan-nusantara.html
Nama : Anjas Lukmana
NPM : 41114335
Kelas : 1dc03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar